Beranda Hukum Polres Pandeglang Tahan Tiga Pengedar Obat Keras

Polres Pandeglang Tahan Tiga Pengedar Obat Keras

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap 3 pria pengedar obat keras merek Hexymer dan Tramadol di Pandeglang. Ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda.

Ketiga tersangka berinisial RN (18) warga Desa Karya Buana, Kecamayan Cigeulis, PL (25) dan AF (19) warga Desa Kadu Dampit, Kecamatan Saketi.

Awalnya polisi mengamankan tersangka RN pada Senin (14/12/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan AMD Lintas Timur Kelurahan Kadu Merak. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap PL (25) dan AF (19) di Jalan Raya Tanjung Lesung Kecamatan Panimbang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh anggotanya. Kata dia, pengungkapan kasus ini atas kerja keras semua anggotanya.

“Iya benar Satnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 3 orang tersangka,” kata Hamam, Selasa (15/12/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi oleh petugas diketahui para tersangka ini mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli online.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus paket warna merah yang berisi obat Tramadol sebanyak 3.510 butir, 315 butir tablet obat jenis hexymer dan 840 butir tablet obat jenis tryhexyphenidyl, 3 buah handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp855.000.

”Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 179 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 197 Jo pasal 98 ayat (2) (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 KUHAP,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini