PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan menggunakan kloset yang dilakukan tersangka Riko terhadap pacarnya bernama Elisa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima barang bukti dan tersangka dari Polres Pandeglang. Kata dia, dalam kasus ini tersangka disangkakan 3 pasal yang berbeda dimana salah satunya pasal tentang pembunuhan berencana.
“Tahap dua hari ini perkara atas nama Riko, dimana tersangka ini melakukan pembunuhan terhadap saudari Elisa. Kami sangkakan pasal 340, pasal 338 dan pasal 351 ayat 3,” jelas Helena, Rabu (7/6/2023).
Ia mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan segera merampungkan berkas kasus ini dan sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Rencananya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dipimpin langsung oleh dirinya.
“Nanti akan kami limpahkan ke persidangan agar bisa bersidang dengan cepat di pengadilan sehingga mendapatkan kejelasan. Adapun tim jaksanya yakni saya, dengan Kasi Datun dan Kasi Pidum,” katanya.
Adapun barang bukti yang diterima oleh Kejari Pandeglang diantaranya handphone milik tersangka dan almarhum, tas, laptop, STNK, motor, kloset dan baju yang dipakai oleh tersangka saat melakukan aksi kejinya.
“Saat ini (tersangka) ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan,” ucapnya. (Med/Red)