PANDEGLANG – Polres Pandeglang menyerahkan sebanyak 8 unit sepeda motor barang bukti hasil sitaan dari beberapa tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan. Penyerahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Pandeglang, Kamis (23/7/2026).
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, dalam waktu kurang sebulan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus pencurian di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Hari ini kami mengembalikan sebanyak 8 kendaraan dan sebelumnya juga sudah mengembalikan sebanyak 6 kendaraan jadi kurang lebih ada 14 kendaraan yang sudah dikembalikan kepada pemiliknya dari total 36 kendaraan hasil ungkap kasus,” katanya.
Bagi pemilik yang ingin mengambil kendaraan bisa langsung mendatangi Mapolres Pandeglang dengan membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK.
“Untuk mengambil motor sudah pasti harus menunjukkan dokumen kepemilikan yang resmi seperti BPKB dan STNK. Ada juga beberapa pemilik yang mengidentifikasi ciri-ciri khusus pada kendaraannya. Masih ada 12 kendaraan yang belum diserahkan,” jelasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi kunci ganda pada kendaraannya dan memarkirkan sepeda motor mereka di tempat yang aman dan mudah terpantau.
“Kami terus berkomitmen setiap kasus adanya tindak pidana. Selain itu juga kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraannya, juga jangan lupa melengkapi dengan kunci ganda dan memarkir sepeda motor di tempat yang aman,” imbauannya.
Di tempat yang sama, pemilik kendaraan, Arif mengaku tidak menyangka kendaraan miliknya bisa kembali lagi karena sepeda motor miliknya sudah hilang sekitar 5 bulan lalu saat diparkir di halaman rumah.
“Alhamdulillah bisa balik lagi. Motor saya hilang dari Februari lalu dan berpikir ga bisa kembali lagi tapi ternyata bisa kembali lagi,” ucapnya.
Penulis : Memed
Editor : TB Ahmad Fauzi
