
PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JN (20) dan EP (21). Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial S (44) dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, ketiga tersangka terlibat dalam jaringan curanmor yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Dari 17 kendaraan bermotor yang kami amankan ini terdapat tiga orang yang kami tangkap, dua orang sebagai pelaku dan satu orang sebagai penadah. Mereka sudah beraksi di sejumlah TKP yang berbeda,” kata Dhyno saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Kamis (16/7/2026).
Dhyno menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya di sedikitnya 17 lokasi, di antaranya dua lokasi di Kecamatan Cimanggu, dua lokasi di Kecamatan Cigeulis, dua lokasi di Kecamatan Munjul, dan satu lokasi di Kecamatan Panimbang. Polisi masih mendalami sejumlah lokasi kejadian lainnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita 17 unit sepeda motor hasil curian, satu bilah golok, satu kunci letter T, dan satu mata kunci letter T.
“Modus mereka masuk ke dalam rumah lalu merusak kunci kendaraan. Mereka merupakan satu komplotan sehingga barang bukti yang kami sita cukup banyak dan saat ini masih kami kembangkan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku menjual setiap sepeda motor curian dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta.
“Selain di Pandeglang, kami juga mendapat informasi adanya TKP di Kabupaten Lebak. Saat ini masih kami lakukan pengembangan,” ujarnya.
Polisi menjerat JN dan EP dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka S selaku penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd