Beranda Peristiwa Polres Pandeglang Luncurkan Tim Reaksi Cepat Cegah Kejahatan Jalanan

Polres Pandeglang Luncurkan Tim Reaksi Cepat Cegah Kejahatan Jalanan

Tim Reaksi Cepat Polres Pandeglang. (Ist)

PANDEGLANG – Polres Pandeglang membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) untuk memberantas dan memitigasi tindak pidana kejahatan jalan dan kejahatan 3C (Curhat, Curas dan Curanmor). Launching URC dilakukan di halaman Mapolres Pandeglang, Senin (15/6/2026).

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, saat ini tindak pidana kejahatan jalan seperti pelaku begal sudah marak dan meresahkan masyarakat. Bahkan kata dia, pelaku tidak segan-segan melukai korban baik menggunakan senjata tajam maupun senjata api.

“Menindaklanjuti pernyataan Kabareskrim terkait pembentukan unit reaksi cepat pemberantas kejahatan jalan dan 3C yaitu Curhat (pencurian dengan pemberatan) , Curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dengan dilaunchingnya tim baru ini sebagai upaya mitigasi dan tindakan represif dari kepolisian dalam hal menindak kejahatan jalanan,” katanya usai kegiatan.

Unit yang beranggotakan 19 orang yang dipimpin 3 perwira dan diketuai langsung oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang nantinya akan dibagi kembali ke dalam unit kecil dan disebar ke beberapa zona yang ada di wilayah hukum Polres Pandeglang.

“Polanya disebar ke seluruh wilayah,dengan dibagi per zona sehingga bisa bersentuhan langsung dengan masyarakat, supaya ketika ada tindak pidana kejahatan mampu memberikan respon cepat, yang membedakan unit ini dengan unit patroli lainnya adalah upaya mereka memitigasi dan fokus memberantas kejahatan jalanan,” tegasnya.

Selain itu, setiap anggota unit dibekali senjata api laras panjang sehingga ketika ada kejadian yang bisa mengancam nyawa setiap anggota bisa memberikan tindakan tegas pada pelaku. Sedangkan masyarakat yang menemukan atau menjadi korban kejahatan bisa melaporkan kejadian tersebut ke hotline kepolisian di 110 atau melapor langsung ke polsek terdekat.

“Kami harapkan upaya pemberantasan dan mitigasi tindak pidana kejahatan mampu dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat kalau butuh bantuan segera bisa lapor ke 110 atau datang ke kantor polisi, tim ini juga melakukan deteksi dini jadi ketika ada potensi kejahatan tim ini sudah meluncur ke lokasi,” tutupnya.

Baca Juga :  Dua Truk Bertabrakan di Tanjakan Curahem hingga Membuat Kemacetan

Penulis : Memed
Editor : TB Ahmad Fauzi