Beranda Hukum Polres Pandeglang Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Polres Pandeglang Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Ilustrasi - foto istimewa kanalntb.com

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 di Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ridho Pandu Abdillah mengatakan, perkembangan kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Senangsari saat ini sedang menunggu hasil PKKN dari BPKP. Polisi sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial MR selaku Pjs Kades.

“DD dan ADD tahun 2017 dimana tersangka tidak menyalurkan sebagian uang DD dan ADD sehingga negara dirugikan dengan taksiran kurang lebih sebesar Rp500 juta, namun untuk pastinya kami menunggu audit dari BPKP,” kata Ridho saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/9/2019).

Ia mengaku, untuk pelimpahan berkas perkara belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Sebelum ditetapkan tersangka, diketahui MR merupakan pegawai di Kecamatan Pagelaran dengan jabatan sebagai Kepala Seksi.

Namun Ridho menjelaskan bahwa penanganan kasus korupsi berbeda dengan podana umum, karena penyidikan dan penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga tidak dilakukan penahanan karena dikhawatirkan waktu penyidikan tidak cukup.

“Kami tidak lakukan penahanan dengan alasan tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Jika terbukti bersalah tersangka bakal dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup apabila pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ