Beranda Hukum Polres Pandeglang Ciduk Spesialis Pencurian dengan Pemberatan

Polres Pandeglang Ciduk Spesialis Pencurian dengan Pemberatan

Kasat Reskrim Polsek Mandalawangi Bripka Ibnu Majah (kedua dari kanan) menunjukkan tersangka (memakai kaos putih). (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal Polsek Mandalawangi menangkap Jumanta alias Ajo warga Desa Panjannjaya, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang. Ajo terpaksa diamankan polisi karena terbukti mencuri handphone milik tetangga kampungnya.

Ajo ditangkap pada Senin (6/1/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di dalam kontrakannya yang berada di Kampung Cihideung, Desa Bantubantar, Kecamatan Cimanuk.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 handphone merk XIOAMI Note 4 Pro warna Gold beserta dus handphone, 1 buah charger dan kwitansi pembelian handphone.

Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi, Bripka Ibnu Majah mengatakan, awalnya tersangka mampir ke saung milik korban yang berada di sampingnya rumah korban dengan berpura-pura mengajak berbincang.

Namun sekitar pukul 04.00 WIB kondisi korban yang sudah tertidur dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya dengan menggasak handphone milik korban.

“Pada saat kami melakukan pencarian ke rumahnya ternyata dia juga sedang dicari oleh warga di kampung itu karena dia sering melakukan pencurian di kampung tersebut,” jelas Ibnu, Kamis (16/1/2020).

Bahkan kata Ibnu, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku pernah mencuri motor milik tetangganya serta motor lain di luar daerah Pandeglang. Namun untuk hasil curian tersangka tetap menjualnya di daerah Pandeglang.

“Dia melakukan tindak pidana itu tidak hanya di daerah Mandalawangi, bahkan di Serang juga dia mengakui pernah mencuri motor,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini