Beranda Hukum Polres Pandeglang Bekuk Pengedar Sabu

Polres Pandeglang Bekuk Pengedar Sabu

Tersangka pengedar sabu berinisial DM. (Memed/bantennews

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial DM (28) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.  DM diduga  menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

DM ditangkap pada Senin (23/9/2019) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan tepatnya di area Villa Laguna yang beralamat di Kampung Caringin Lor, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Pandeglang.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu David Adhi Kusuma mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Saat ditangkap DM mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia beli dari seorang temannya berinisial D seharga Rp600 ribu.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus bekas permen yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu,” kata David, Rabu (25/9/2019).

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan penangkapan itu. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan dan pengembangan.

“Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini