Beranda Hukum Polres Pandeglang Bekuk 15 Tersangka Bandar dan Pengedar Obat Terlarang

Polres Pandeglang Bekuk 15 Tersangka Bandar dan Pengedar Obat Terlarang

Suasana press release di Mapolsek Kota Pandeglang, Senin (7/10/2019). (Foto Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan 15 orang tersangka pengedar dan bandar obat-obatan terlarang yang biasa bertransaksi di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono menyampaikan, selama 2 bulan Satresnarkoba berhasil mengungkap 12 perkara tindak pidana narkoba dengan 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari kelima belas tersangka polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21,39 gram, ganja sebanyak 149,26 gram, obat Hexymer, Tramadol, Trihexyphenydil dan tablet putih sebanyak 385.962 butir.

“Sat narkoba berhasil mengungkap perkara pelanggaran tindak pidana narkoba, obat-obatan serta Miras di beberapa daerah yang ada di Pandeglang. Ini lengkap ada sabu-sabu, ganja, obat terlarang dan Miras,” kata Kapolres saat melakukan press release di Mapolsek Kota Pandeglang, Senin (7/10/2019).

Indra menjelaskan, masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda yakni ada yang berperan sebagai penjaga toko, penjaga apotek dan ada juga sebagai bandar atau pengedar obat tersebut.

“Rata-rata mereka berkamuflase di toko obat dan kosmetik, dia sebagai karyawan disitu, tapi juga menumpang menjual obat tersebut disitu,” ujarnya.

Kata Kapolres, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang narkotika dan Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun kurungan penjara.

“Kami ingin menyampaikan pada masyarakat bahwa sudah banyak beredar obat-obatan yang dapat merusak otak generasi muda, kami berjanji akan memberantas hingga titik nol dan semuanya akan kami berantas,” tegasnya.

LK, seorang tersangka yang berperan sebagai penjaga toko mengaku sudah 2 bulan menjual obat tersebut, ia beralasan tidak mengetahui kalau obat yang ia jual merupakan obat terlarang. Katanya, kebanyakan pembeli merupakan orang dewasa

“Udah satu bulan, jualannya disitu aja sih sekitar Sobang. Jual Hexymer sama Tramadol doang bang, saya jadi korban karena dibilang itu obat kuat. rata-rata pembeli merupakan orang dewasa, katanya buat kerja enak,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ