Beranda Hukum Polres Pandeglang Amankan Ratusan Botol Miras

Polres Pandeglang Amankan Ratusan Botol Miras

Anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang amankan ratusan botol miras. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengamankan 568 minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah lokasi.

Di lokasi pertama di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, polisi berhasil mengamankan miras berupa ciu sebanyak 13 botol, anggur kolesom sebanyak 15 botol, bir Anker sebanyak 3 botol, bir Guiness sebanyak 2 botol, dab Ice Land sebanyak 1 botol.

Sedangkan di lokasi kedua bertempat di dalam rumah Siti Fatimah di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, polisi kembali mengamankan miras berupa anggur kolesom sebanyak 74 botol, anggur merah sebanyak 60 botol, bir Anker sebanyak 217 botol,  Guiness sebanyak 143 botol, anggur gingseng intisari sebanyak 24 botol, bir Singaraja sebanyak 6 botol, Prost Beer sebayak 8 botol, Martel sebanyak 1 botol dan Vodka sebanyak 1 botol.

“Kegiatan ini dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kalimaya 2019 di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang sesuai instruksi dari Polda Banten,” kata Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Pandeglang Ipda AR Taufik, Jumat (26/7/2019).

Di tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Sugiar Ali Munandar menyampaikan, para pemilik diduga melanggar Perda Nomor 12 tahun 2007 perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2003 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian dan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan ancaman paling lama pidana kurungan penjara selama 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

“Saat ini pemilik sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Sugiar. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini