Beranda Hukum Polres Pandeglang Amankan 5 Pelaku Curanmor, 2 di Antaranya Oknum Ormas

Polres Pandeglang Amankan 5 Pelaku Curanmor, 2 di Antaranya Oknum Ormas

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setiyadi (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti kejahatan. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan belasan barang bukti hasil kejahatan.

Dari lima orang pelaku, dua di antaranya merupakan anggota salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas).

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial AT (35), II (30), OH (43), AS (42) dan A (50).

“Dari kelima orang tersebut, dua di antaranya merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara dalam kasus yang sama,” kata Dhyno saat jumpa pers, Senin (5/5/2025).

Dhyno mengungkapkan, dua orang oknum Ormas yang ditangkap berinisal A (50) dan II (30). Dari hasil keterangan A, dirinya mengaku sudah 30 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan pernah 3 kali masuk penjara.

“Salah satunya dari Ormas GJ (Grib Jaya). Dari hasil keterangan tersangka dan barang bukti yang kami temukan dan yang bersangkutan mengaku dari Ormas GJ yang masih aktif,” ungkapnya.

Dhyno menjelaskan, para pelaku yang diamankan merupakan dua jaringan yang berbeda. Di mana dua orang anggota Ormas dan tiga orang sisa lainnya merupakan warga biasa yang tidak masuk anggota Ormas.

“Dari lima orang yang diamankan, dua orang di antaranya oknum Ormas. Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan merusak jendela rumah,” jelas Dhyno.

“Adapun sudah 30 TKP (pencurian) yang dilakukan oknum Ormas ini. Dari 30 TKP salah satu oknum ormas ini sudah residivis 3 kali dan ini yang keempat kalinya ditangkap,” jelasnya.

Sementara itu, oknum Ormas berinisal A mengakui sudah pernah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali di sekitaran wilayah Banten.

Dirinya mengaku, mendapatkan uang dari 1 unit sepeda motor yang dijual sebesar Rp2,7 juta.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan, Polda Banten Operasi Tangkap Tangan Pegawai BPN Lebak

“Sudah 30 kali. Paling tinggi dijual Rp2,7 juta, jadi anggota Grib Jaya sudah 7 bulan,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News