Beranda Hukum Polres Metro Tangerang Tangkap Penyelundup Sabu Dalam Kemasan Makanan

Polres Metro Tangerang Tangkap Penyelundup Sabu Dalam Kemasan Makanan

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

TANGERANG – Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap peredaran narkotika, di wilayah Tangerang dan Jakarta. Dua orang bandar diamankan dari pengungkapan itu.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Abdul Karim menerangkan, dua orang bandar narkotika jenis sabu itu diamankan jajaran Satuan Reserse anti narkotika Polres Metro Tangerang, di kediaman keduanya di wilayah Jakarta Timur.

“Yang kami amankan dua orang ES dan SP, beralamat di Jakarta Timur, Duren Sawit dan Jatinegara,” kata Kapolrestro Tangerang, Kombes Abdul Karim, Jumat (22/2/2019).

Sedikitnya, 384,12 gram kristal bening sabu berhasil diamankan dari kedua pelaku. Uniknya, pelaku menyimpan barang haram yang mereka edarkan itu, ke dalam kemasam makanan Abon Lele Medan.

Kapolres menambahkan, penangkapan terhadap pelaku ES (25) dan SP (43), bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di kawasan Benda, Kota Tangerang, pada Sabtu (9/2/2019) lalu.

Dari informasi itu, Polisi kemudian memburu pelaku ES, selama kurang lebih dua minggu. Ketika saat diamankan, dari pelaku ES, Polisi menyita sabu seberat 55,46 gram.

“Pemantauan terhadap pelaku dilakukan selama kurang lebih dua minggu. Pelaku ES kami tangkap terlebih dahulu di Jatinegara, Jakarta Timur,” kata Abdul Karim dilansir merdeka.com.

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Karim, pelaku ES mengaku memperoleh barang haram itu, rekannya SP.

“Lalu SP kami amankan di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Berikut diantaranya lima paket sabu seberat 328,66 gram yang dikemas dengan menggunakan bungkus makanan Abon Lele Medan,” kata dia.

Kapolres menambahkan, SP mengaku jika sabu tersebut didapat dari seorang bandar berinisial SS, yang saat ini menjadi buruan Polisi.

SP di hadapan Polisi mengaku hanya berkomunikasi dengan SS, melalui sambungan telepon.

Atas perbuatan jahatnya mengedarkan narkotina, kedua pelaku tersebut disangkakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.

“Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, bisa menyelamatkan 7.185 orang,” tukasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini