Beranda Hukum Polres Metro Tangerang Amankan 8 Kg Ganja Siap Edar

Polres Metro Tangerang Amankan 8 Kg Ganja Siap Edar

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan sebanyak delapan kilogram ganja kering asal Lampung yang diduga akan diedarkan di Tangerang. Ganja kering siap edar tersebut didapatkan dari dua pelaku bernisial RD dan AR.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, pihaknya pertama kali menangkap RD pada Minggu, 30 Juni 2019. Pelaku dibekuk saat akan mengadakan transaksi jual beli barang haram tersebut di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

“Kami meringkusnya, ternyata pelaku menyimpan ganja seberat 2,8 kilogram di kontrakannya di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor. Dari pengembangan, ditangkap pula tersangka lainnya inisial AR di kawasan yang sama, Ciseeng, Kabupaten Tangerang,” ujar Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin( 8/7/2019).

Dari pengembangan ke pelaku AR, Karim menambahkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti ganja kering seberat 5,2 kilogram yang disimpan dalam lima paket besar dan 11 paket kecil siap edar.

“Sehingga total barang bukti dari dua pelaku ini, diamankan seberat delapan kilogram. keseluruh barang (ganja) ini dari Lampung,” katanya dilansir medcom.id.

Menurut Karim, kedua pelaku berperan hanya sebagai penjual dan penerima barang haram tersebut. Semua barang tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial AM dari Lampung yang kini masih buron. Ganja tersebut, lanjutnya, didistribusikan menggunakan jalur darat dengan menyewa truk. Rencanannya, akan disebarkan ke Tangerang dan Jakarta.

“AM masih kita kejar keberadaannya yang berdomisili di Lampung. Pengangkutannya menggunakan transportasi darat diambil dari Lampung kemudian lewat darat sampai Jakarta baru dibagi-bagi. Pelaku akan menjual ganja senilai Rp2 juta perkilogramnya,” jelas Karim.

Karim menuturkan, kedua pelaku merupakan penghuni baru hotel prodeo lantaran belum pernah terciduk polisi sebelumnya. RD dan AR pun disangkakan pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya dijatuhkan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Karim. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini