
LEBAK – Polres Lebak mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka yakni AS (41), warga Kampung Hegarmanah, Desa Cisuren, Kecamatan Bayah, dan S (40), warga Kampung Garung, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Bayah.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, AS dan S merupakan pemilik sekaligus penambang atau gurandil pada aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.
“Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan aktivitas PETI. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi penambangan di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak,” kata Arninsi kepada awak media, Jumat (28/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas penambangan sekaligus pengolahan emas di lokasi yang tidak memiliki izin tersebut.
“Dari lokasi pertambangan ditemukan barang bukti berupa lima buah gelundung atau alat pengolahan emas, 10 karung bahan baku berupa batuan mineral atau lumpur, satu set alat pembakaran, serta satu buah hammer,” ujarnya.
Arninsi menjelaskan, kedua tersangka melakukan aktivitas penambangan, pengolahan, hingga pemurnian emas dari lokasi tambang yang tidak memiliki izin.
“Motif para tersangka melakukan aktivitas penambangan emas ilegal adalah untuk memperoleh keuntungan dengan tidak mengurus perizinan tambang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonardo mengatakan, aktivitas pertambangan tersebut diketahui belum berlangsung lama. Polisi juga masih mendalami ke mana hasil tambang yang diperoleh para tersangka dijual.
“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk mendalami asal bahan baku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ucap Fredo.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pengembangan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, kepolisian akan menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka.
“Kalau memang ada keterlibatan, yang pasti sesuai bukti yang ada, pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka juga,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dua tersangka juga terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta,” katanya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo