LEBAK – Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, DD, pemilik usaha tambang pasir laut ilegal di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebak.
Penetapan status hukum tersebut menjadi tindak lanjut dari pengungkapan aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin yang diduga telah berlangsung cukup lama di wilayah pesisir selatan Lebak.
Kasi Humas Moestafa Ibnu Syafir membenarkan bahwa DD kini telah berstatus tersangka dalam perkara pertambangan ilegal tersebut.
“Benar, Polres Lebak sudah menetapkan DD sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan dan pengumpulan pasir laut yang dijalankan tersangka disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun. Material pasir yang diambil dari kawasan pesisir kemudian dikumpulkan di salah satu lokasi di Kecamatan Wanasalam sebelum didistribusikan ke luar wilayah Kabupaten Lebak bahkan keluar Provinsi Banten.
Polisi menduga kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan mineral dan batu bara.
Atas perbuatannya, DD dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Minerba terkait aktivitas pertambangan tanpa izin dan penampungan atau pemanfaatan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri alur distribusi pasir hasil tambang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai usaha yang telah berjalan selama lebih dari setahun.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
