Beranda Hukum Polres Lebak Tangkap Tiga Pelaku Pecah Kaca dan Gembos Ban

Polres Lebak Tangkap Tiga Pelaku Pecah Kaca dan Gembos Ban

Ketiga tersangka saat diamankan polisi. (IST)

LEBAK – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menangkap 3 pelaku pecah kaca dan gembos ban, di Bunderan Papanggo, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten,  Kamis (25/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan,  ketiga pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari Security Bank BRI Rangkasbitung yang melaporkan kepada anggota bahwa ada orang yang mencurigakan di dalam Bank BRI sedang memantau nasabah yang saat itu akan mengambil uang.

“Setelah mendapat laporan, saya dan anggota pun langsung melakukan penyelidikan. Ternyata selain orang di dalam Bank BRI, ada juga 4 pelaku lainnya yang sedang memantau di sekitar bank dengan menggunakan roda dua,” kata Andi saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Ia mengungkapkan, tim Resmob selanjutnya membuntuti para pelaku yang saat itu berpindah ke Bank Mandiri Rangkasbitung. Karena pelaku merasa curiga telah dibuntuti oleh anggota, pelaku pun kabur dengan mengendarai sepeda motor.

“Dengan cepat dan sigap, anggota langsung menyergap para pelaku di daerah Bunderan Papanggo, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah diamankan dan dilakukan interogasi kepada para pelaku, bahwa pelaku akan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara pecah kaca atau gembos ban di daerah Rangkasbitung tapi target lolos.

“Sebelum melakukan aksinya di Rangkasbitung, dua minggu sebelumnya para pelaku juga telah melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Bandung dan berhasil menggasak uang nasabah sebesar Rp150 juta,” imbuhnya.

Andi menambahkan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni tersebut berinisial JS (26), AGS (42) serta AS (25) ketiganya warga Lampung. Sedangkan dua pelaku yang kabur dan sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) yakni Hendri dan Manda.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan anggota yaitu 1 buah busi, 4 buah batang paku yang telah dirakit menjadi runcing, 2 kendaraan roda dua serta 1 buah kartu ATM. Selanjutnya, tim Resmob melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Bandung dan dilakukan pelimpahan perkara,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini