Beranda Hukum Polres Lebak Tangkap Remaja Pengguna Sabu

Polres Lebak Tangkap Remaja Pengguna Sabu

LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Lebak. Pelaku ZF (24) ditangkap oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti narkotika jenis sabu, alat hisap (bong) dan satu unit handphone.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Lebak,” ucap Kapolres Jumat (2/9/2022).

Pelaku ditangkap di pinggir jalan yang berada di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Saat ini melakukan pengejaran kepada para pelaku lain seperti pemasok sabu tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui.” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini