Beranda Hukum Polres Lebak Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Lebak Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka pencabulan anak di bawah umur. (IST)

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menangkap SL (24) warga Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan,  SL diduga mencabuli IH (13) yang tak lain adalah adik iparnya pada Minggu 9 Oktober 2022 lalu di rumah tersangka.

“Saat kejadian SL baru bangun tidur lalu pergi ke dapur, melihat korban IH sedang berdiri di dapur sedang mengambil air minum, melihat kondisi sepi pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya,” kata Andi saat dihubungi BantenNews, Selasa (21/2/2023).

Ia menjelaskan, saat pelaku melakukan aksinya, istri pelaku datang dan pelaku pun bergegas masuk ke dalam kamar mandi. Setelah sang istri keluar lagi, tersangka mengajak dengan menarik tangan korban ke dalam kamar mertuanya. Di dalam kamar pelaku kembali melakukan aksi cabulnya.

“Karena takut ketahuan istrinya, pelaku pun mengajak korban ke belakang rumah dan melakukan aksi bejatnya di belakang rumah. Setelah pelaku puas menyetubuhi korban, pelaku pun menyuruh korban untuk membersihkan diri di kamar mandi, dan pelaku langsung bekerja mencari kelapa,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini pelaku SL beserta barang bukti berupa hasil visum korban dan pakaian korban sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku SL dijerat dengan pasal 76D Jo 81 dan pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.

(San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini