LEBAK – Polres Lebak mengamankan 3 orang diduga terlibat dalam aksi kejahatan jalanan. Ketiga pelaku tersebut berinisial UJ (52), NJ (42) dan AF (27) diamankan dalam Operasi Pekat II Maung 2025.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk membersihkan Kabupaten Lebak dari praktik premanisme dan tindak kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat.
Kabag Ops Polres Lebak, Komisaris Polisi (Kompol) Hero mengatakan, ketiga pelaku diringkus di lokasi yang berbeda atas dugaan tindak pidana pencurian, penggelapan, dan penipuan.
“Modusnya beragam, mulai dari pencurian, penggelapan, hingga penipuan demi keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum,” kata Hero kepada awak media, Jumat (9/5/2025).
Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil dump truk, sepeda motor, handphone dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.
“Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak. Sedangkan para pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Operasi Pekat II Maung 2025 ini merupakan bagian upaya menciptakan situasi yang aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Lebak, sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto.
“Selain menjaga ketertiban umum, operasi ini juga ditujukan untuk mendukung iklim investasi yang kondusif di Lebak, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” imbuhnya.
Ia mengimbau, agar masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada pihak kepolisian bila menemukan aksi premanisme maupun tindak kriminal lainnya.
“Jika menemukan aksi seperti pemalakan, pungutan liar, atau tindak kejahatan lainnya, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
Caption: foto ilustrasi.
Tags: 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Diringkus Polisi, Berantas Premanisme, polres lebak.