LEBAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita puluhan gram tembakau sintetis beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Lebak, Herfio Zaki, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Epi Cepiyana, mengatakan penangkapan pertama berlangsung pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di tepi Jalan HM Iko Djatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Polisi menangkap tersangka FM (22), warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
“Petugas menemukan 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 13,48 gram dan netto 9,28 gram, satu unit handphone Android serta satu unit sepeda motor,” kata Epi, Sabtu (9/5/2026).
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap tersangka lain berinisial MR (22), warga Jakarta Pusat, pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Bojong Asem, Kelurahan Rangkasbitung Barat.
Dari tangan MR, polisi menyita satu paket tembakau sintetis seberat bruto 14,37 gram dan netto 13,71 gram, satu bungkus plastik klip bening, serta satu unit handphone Android.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mendapatkan narkotika melalui akun Instagram dengan sistem tempel di wilayah Pasar Jembatan Besi, Jakarta Pusat,” ujar Epi.
Saat ini polisi menahan kedua tersangka di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengungkap dua kasus sinte, Satresnarkoba Polres Lebak juga merilis capaian pengungkapan kasus narkoba selama periode Januari hingga 8 Mei 2026.
Selama empat bulan terakhir, polisi mengungkap 20 kasus narkoba yang terdiri dari 10 kasus sabu, 8 kasus obat keras, dan 2 kasus tembakau sintetis.
Polisi juga menangkap 21 tersangka, seluruhnya laki-laki.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 381,92 gram sabu, 2.142 butir Hexymer, 2.083 butir Tramadol, dan 27,85 gram tembakau sintetis.
Epi menegaskan Polres Lebak terus memperketat pemberantasan narkoba dan obat keras di wilayah hukumnya. Polisi juga meminta masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
