LEBAK – Polres Lebak memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan mengenai kasus pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari alias Natrom (62).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, mengacu dari hasil kejiwaan yang dilakukan oleh dokter spesialis dan menyatakan bahwa Natrom mengalami gangguan kejiwaan.
“Maka dari itu, proses penyelidikan kita hentikan, karena Natrom tidak memenuhi unsur pidana,” kata Wiwin.
Ia menjelaskan, dengan dasar hasil pemeriksaan tersebut proses penyelidikan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana dan yang bersangkutan mengalami psikopatologi kemudian yang bersangkutan akan dikembalikan.
“Karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana dan pelaku mengalami psikopatologi, maka kami akan mengembalikan NT alias AY kemudian kami akan bekerja sama dengan MUI Lebak untuk melakukan pembinaan keagamaan serta pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya,” ujarnya
Sementara itu Ketua MUI Lebak, KH Pupu Mahpudin mengatakan, jika pihaknya akan melakukan pembinaan lebih lanjut kepada NT.
“Kita akan terus melakukan pembinaan agar NT ini bisa kembali melanjutkan aktivitasnya sesuai dengan ajaran agama Islam yang benar,” katanya.
(San/Red)