LEBAK – Anggota Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap seorang pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HA (32) warga Kampung Karang, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak IPTU Alfian Hazali membenarkan anggotanya telah menangkap satu pelaku curanmor.
“Benar, pelaku berinisial HA (32) telah mencuri sepeda motor milik warga di Kampung Neglasari, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, pada hari Jumat 31 Mei 2024 lalu,” kata Alfian saat dihubungi, Kamis (15/8/2024).
Ia mengungkapkan, adapun kronologis penangkapannya yakni saat anggota mendapatkan laporan adanya pencurian kendaraan bermotor, lalu anggota pun berhasil melacak keberadaan pelaku yang berada di Kecamatan Cirinten.
“Mengetahui pelaku HA berada di Kecamatan Cirinten, anggota pun langsung mengejar pelaku dan berhasil membekuk pelaku yang saat itu sedang berada dipinggir warung di Kecamatan Cirinten,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah ditangkap, anggota mengintrogasi pelaku, menurut keterangan pelaku bahwa pelaku melakukan aksinya bersama dengan 3 orang temannya yakni EM, ED dan UM.
“Selanjutnya dilakukan pengejaran kembali namun pada saat dilakukan pengembangan para pelaku tersebut sudah tidak ada di kediamannya melainkan melarikan diri dan sampai dengan saat ini masih dalam pencarian,” imbuhnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban dengan jenis Honda Beat sudah diamankan di Polres Lebak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” ucapnya.
(San/Red)