Beranda Hukum Polres Lebak Gratiskan SIM untuk Warga yang Lahir 1 Juli

Polres Lebak Gratiskan SIM untuk Warga yang Lahir 1 Juli

AKP FIAT Ari Suhada. (IST)

LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-77, Satlantas Polres Lebak akan menggratiskan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli.

Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari Suhada mengatakan, pemberian SIM gratis kepada warga yang lahir pada 1 Juli ini adalah sebagai bentuk apresiasi polisi kepada masyarakat.

“Ini salah satu bentuk apresiasi Satlantas Polres Lebak kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli dengan memberikan SIM gratis,” kata Fiat saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (22 /6/2023).

Ia menjelaskan, SIM yang disiapkan oleh pihaknya berupa 7 buah SIM C baru, 7 buah SIM A, perpanjang SIM C 7 dan perpanjang SIM A 7.

“Kenapa hanya 7 SIM A dan C, karena sesuai dengan HUT Bhayangkara yang ke 77,” ujarnya.

Fiat menambahkan, bagi warga Lebak yang khusus belum memiliki SIM dan lahir pada tanggal 1 Juli silakan datang ke Mapolres Lebak untuk mendaftar SIM baru.

“Silakan datang langsung dengan membawa persyaratannya, biaya gratis,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini