Beranda Hukum Polres Lebak Gerebek Gudang Penyimpanan Miras

Polres Lebak Gerebek Gudang Penyimpanan Miras

Satuan Narkoba Polres Lebak menggrebek satu rumah di Kampung Kadu Agung, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang diduga dijadikan gudang tempat penyimpanan minuman keras (Miras), Jumat (22/3/2019).

LEBAK – Satuan Narkoba Polres Lebak menggerebek satu rumah di Kampung Kadu Agung, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang diduga dijadikan gudang tempat penyimpanan minuman keras (Miras), Jumat (22/3/2019).

Dari penggerebekan itu petugas berhasil menyita ratusan botol miras yang tersimpan di dalam kemasan kardus.

Diduga aktivitas penyimpanan miras di gudang milik Mulyadi (33) warga Kecamatan Sajira itu sudah berlangsung lama. Sebab, di dalam gudang ditemukan ratusan botol miras kosong.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Endang Sugiarto mengatakan penggerebekan miras itu dilakukan setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang aktivitas di gudang tersebut.

Benar saja, saat dilakukan penggerebekan ditemukan ratusan botol miras di dalam gudang tersebut.

“Ada sekitar 240 botol miras yang tersimpan dalam 20 dus dan ratusan botol kosong,” ungkapnya.

Sementara itu Pendi salah satu warga mengaku tidak mengetahui bahwa di dalam gudang tersebut dijadikan tempat penyimpanan miras.

“Saya hanya tahu penyimpan minuman biasa saja,” kata Pendi.

Miras tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Lebak. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini