Beranda Hukum Polres Lebak Gagalkan Penyelundupan 1,684 Benur

Polres Lebak Gagalkan Penyelundupan 1,684 Benur

Tim Satreskrim Polres Lebak saat mengamankan benur. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Satreskrim Polres Lebak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau benur di wilayah Kecamatan Bayah, pada Rabu (25/5/2022) lalu.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan dalam aksi kejahatan itu anggotanya mengamankan sekitar 1.684 benur dan tiga orang kurir berinisial DH (18), GH (19) serta H (43).

“Untuk ketiga kurir yang diberikan tersebut statusnya masih sebagai saksi, dan saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Wiwin kepada awak media.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim, benur tersebut dikirim dari wilayah Bayah dengan tujuan luar daerah, dan diprediksi bernilai Rp16 juta. Sebelum ke titik tujuan, barang terlebih dahulu transit di salah satu rumah warga di Kecamatan Wanasalam.

“Benur hasil sitaan kita serahkan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk dilepaskan dan beberapa diamankan oleh petugas untuk barang bukti,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan terdapat 1.684 benur yang berhasil diamankan petugas. Masing-masing 1.656 benur jenis pasir dan 28 jenis mutiara.

“Mereka ini mengaku ketitipan barang saja dari pria bernama Nanang yang saat ini masih kita buru. Mereka juga saat ini mengaku belum mengetahui keberadaan Nanang,” ujarnya.

Indik mengungkapkan, benur tersebut dikirim menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.

“Kondisi barang yang diambil mereka itu sudah dalam keadaan terbungkus disimpan di salah satu rumah warga. Saat ini masih kita selidiki dan kembangkan kasusnya. Yang pasti kita masih kejar bos besar yang berada di belakang bisnis benur ini,” kata Indik saat dihubungi, Kamis (26/5/2022).

(San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini