Beranda Hukum Polres Lebak Bongkar 30 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan

Polres Lebak Bongkar 30 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan

Beberapa pejabat Polres Lebak menunjukkan barang bukti narkoba. (Istimewa)

LEBAK – Satuan Reserse Narkona (Satresnarkoba) Polres Lebak mengungkap 30 kasus narkotika, psikotropika, serta peredaran obat keras ilegal dalam kurun akhir Juli hingga November 2026. Polisi mengamankan 44 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti.

Kapolres Lebak, AKBP Arninsi memaparkan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, Rabu (4/11/2026).

Dari seluruh perkara, polisi menyita 108,84 gram sabu, 199,44 gram ganja, 221,5 gram tembakau sintetis atau tembakau biasa, serta 30,98 gram sinte. Petugas juga menyita 84 butir alprazolam, 3.935 butir hexymer, dan 3.245 butir tramadol.

“Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika,” kata Arninsi.

Arninsi menjelaskan, 44 tersangka itu berasal dari sejumlah perkara berbeda, bukan satu jaringan yang sama. Penyidik menjerat para tersangka sesuai jenis pelanggaran, dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Arninsi, pengguna narkotika yang memenuhi syarat dapat menjalani rehabilitasi setelah melalui asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan keluarga, masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah. Polres Lebak juga akan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan dan pemasok barang terlarang.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang untuk mengungkap jaringan atau bandar,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana mengatakan, informasi masyarakat turut membantu pengungkapan kasus. Ia meminta warga melaporkan aktivitas peredaran narkotika atau obat keras ilegal di lingkungan mereka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap, termasuk mendalami jaringan dan asal-usul barang bukti,” kata Epi.

Baca Juga :  Diduga Sebarkan Aliran Sesat, Pria di Bayah Diamankan

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd