Beranda Hukum Polres Lebak Bongkar 10 Kasus Curanmor, 15 Pelaku dan 48 Barang Bukti...

Polres Lebak Bongkar 10 Kasus Curanmor, 15 Pelaku dan 48 Barang Bukti Diamankan

Kapolres Lebak AKBP Arninsi (ketiga kiri) bersama jajaran menunjukkan barangbukti kejahatan. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Polres Lebak membongkar 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pengungkapan terbaru. Polisi menangkap 15 tersangka dan mengamankan 48 barang bukti.

Kapolres Lebak, AKBP Arninsi mengatakan, Satreskrim Polres Lebak bersama jajaran Polsek bekerja mengungkap seluruh perkara tersebut.

“Sebanyak 10 laporan polisi berhasil kami ungkap dengan 15 orang tersangka yang berhasil diamankan,” kata Arninsi saat ekspose perkara di Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).

Dari 10 perkara, Satreskrim Polres Lebak menangani delapan kasus. Polsek Banjarsari dan Polsek Sajira masing-masing menangani satu kasus.

Polisi mengamankan 14 unit sepeda motor, 14 dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, 11 kunci kontak, satu rumah kunci, satu hoodie, satu ponsel, satu dompet, empat kunci letter T, dan satu gembok.

Arninsi mengatakan, para pelaku menyasar kendaraan yang korban parkir atau tinggalkan di lokasi tertentu. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik untuk membawa kabur kendaraan.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan meminta warga yang kehilangan sepeda motor segera mendatangi Mapolres Lebak untuk mengecek kendaraan yang mereka miliki dengan membawa dokumen kepemilikan.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan agar datang mengecek kendaraan dan membawa surat kepemilikan kendaraan,” ujarnya.

Polres Lebak juga mengingatkan warga memperketat keamanan kendaraan, terutama saat parkir di lokasi rawan.

“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan tidak meninggalkan kendaraan di tempat rawan,” tegas Arninsi.

Ia meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan Polisi 110.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd