Beranda Hukum Polres Lebak Bekuk 3 Pelaku Pencurian Tiang Telekomunikasi

Polres Lebak Bekuk 3 Pelaku Pencurian Tiang Telekomunikasi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak membekuk tiga orang pelaku pencurian tiang telekomunikasi milik PT Infone, yang berada disepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan penangkapan ketiga pelaku pencurian tiang tersebut.

“Ketiga pencuri tersebut berinisial AM (37), SS (24) dan RP (24),” kata Andi saat dihubungi, Senin (3/10/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan warga yang telah melihat adanya aksi pencurian tiang besi, kemudian team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak pun langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti.

“Adapun barang bukti yang diamankan anggota yakni, unit kendaraan R4 Pick Up Grand Max, Nopol : G- 8019-UG Warna Putih, 16 tiang Kabel Iforte dengan panjang 7 meter , 1 buah gunting, 1 buah gergaji besi serta 1 buah cangkul belencong. Dengan kejadian pencurian tersebut PT Infone mengalami kerugian Rp19.200.000,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal Tujuh Tahun Penjara,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini