Beranda Hukum Polres Lebak Bekuk 2 Pengedar Sabu

Polres Lebak Bekuk 2 Pengedar Sabu

LEBAK – Satuan Resnarkoba Polres Lebak berhasil membekuk dua pelaku pengedar sabu yakni MB (22) warga Desa Jatimulya, dan HG (23) warga Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, keduanya berhasil dibekuk di sebuah rumah milik HG (23) yang berlokasi di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” kata Malik saat dihubungi, Selasa (31/5/2022).

Ia menjelaskan, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 91 bungkus plastik yang berisikan sabu berikut timbangan digital dan dua unit handphone.

“Ke 91 bungkus plastik tersebut terdiri dari 80 bungkus plastik bening, 10 bungkus plastik permen, 1 bungkus plastik bening yang dibungkus lakban. Total keseluruhan sabu tersebut seberat 38,6 gram,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, jika dirinya sudah dua kali mengedarkan paket sabu tersebut, yang pertama pelaku mengambil barang berupa sabu di daerah Carita, Pandeglang, dan sudah diedarkan dengan cara dibagi menjadi beberapa paket kecil. Kemudian pelaku yang kedua mengambil paket sabu di daerah Tangerang.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lebak, dan anggota pun masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya atau jaringan di atasnya,” ucapnya.

Ia pun menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman untuk kedua pelaku yakni minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara”. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini