Beranda Hukum Polres Lebak Amankan 7 Pegawai RSUD Adjidarmo

Polres Lebak Amankan 7 Pegawai RSUD Adjidarmo

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menangkap 7 pegawai RSUD Dr Adjidarmo Rangkasbitung Lebak terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sediaan barang stok gudang farmasi RSUD.

Ketujuh orang tersebut yakni S (46), T (31), A (29) selaku porter RSUD, S (34) selaku Cleaning Service RSUD, R (44), J (36) selaku keamanan RSUD dan I (54) selaku PNS RSUD.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono menjelaskan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing seperti berperan mengawasi situasi sekitar, mengambil barang dari gudang, mengangkut barang dan menjual barang hasil curian.

“Tersangka S berperan masuk ke dalam gundang farmasi lewat jendela samping dan mengambil barang, T berperan mengawasi di luar gudang dan mengangkut kardus untuk di bawa ke mobil, R dan J berperan mengawasi di sekitar gudang dan ikut mengakut ke dalam mobil,” beber Indik dalam keterangan pers, Rabu (19/5/2021).

“Selanjutnya, I berperan mengangkat barang hasil curian dan kemudian menghubungi A, A berperan mengangkut dan menjual barang hasil kejahatan dan menyediakan kendaraan,” sambungnya.

Dari ketujuh tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bendel stock opname barang gudang farmasi RSUD, 1 unit kendaraan Honda CRV nopol B 2994 TBQ, 3 kardus handscoon merk shamrock dan 2 kardus handscoon merk stardec.

“Dengan adanya kejadian tersebut pihak rumah sakit menderita kerugian sementara sekitar Rp85 juta,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUH Pidana. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini