Beranda Hukum Polres Kota Tangerang Gagalkan Transaksi Narkoba di Jayanti

Polres Kota Tangerang Gagalkan Transaksi Narkoba di Jayanti

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

TANGERANG – Polisi Resort Kota Tangerang berhasil menggagalkan transaksi narkoba 2 paket narkoba jenis sabu seberat 0,60 gram di Pom Bensin Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Diketahui narkoba tersebut berbentuk kristal warna putih yang dibungkus pelastik bening oleh tersangka.

Dalam keterangannya, Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti menuturkan, pengedar bernama Dede Saripudin (33) yang diamankan karena pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok motor.

“Tersangka selain membawa narkoba, tersangka membawa satu buah alat hisap sabu (bong ) berupa botol sprite dan sedotan lengkap dengan cangklongnya,” ungkap Uka dalam keterangan pers, Sabtu (29/6/2019).

“Hasil intrograsi bahwa barang- barang tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Cisoka guna di lakukan pengusutan lebih lanjut,” tandasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini