Beranda Hukum Polres Cilegon Ungkap Sindikat Pengedar 13,8 Kilogram Sabu-sabu

Polres Cilegon Ungkap Sindikat Pengedar 13,8 Kilogram Sabu-sabu

Polres Cilegon saat menggelar ekspose pengungkapan sindikat pengedar sabu-sabu. (Gilang)

CILEGON – Polres Cilegon dibantu Polres Serang Kota berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Sumatera yang akan dipasarkan di Kota Cilegon pada awal tahun baru 2021 lalu.

“Fakta yang ditemukan tanggal 1 Januari 2021 sekitar jam 4 sore ada paket mencurigakan ada sesuatu yang mencurigakan, ada kotak buah yang isinya alpukat,” ungkap Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Jumat (8/1/2021).

Kotak buah yang dimaksud yakni berupa peti kayu yang ditemukan petugas di sebuah rumah makan di Lingkungan Gerem Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon berikut paket sabu-sabu yang ditaksir senilai Rp13 miliar.

“Tim menunggu orang yang mengambil kotak buah itu, tapi terlalu lama tidak juga diambil. Setelah itu barang tersebut diamankan, paketnya itu berisi alpukat dengan paket yang diduga sabu-sabu yang berat brutonya 13,8 kilogram,” imbuhnya.

Tak tinggal diam, petugas gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi. Hasilnya, petugas akhirnya menangkap tiga pelaku di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

“Pada tanggal 2 Januari, kita berhasil mengamankan ZE (30) di Tanah Datar, Sumatera Barat. Dari pemeriksaan alat komunikasi ZE, didapat tersangka lain, MS (35) yang jarak rumahnya tidak terlalu jauh dari penangkapan pertama, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Dari situ tim bergerak terus bergerak dan menangkap AP (34) di Riau,” terangnya.

Pengungkapan kasus tersebut berujung pada penangkapan MS pada Selasa (5/1/2021) di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Nahas, MS dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit dengan luka tembak di bagian paha kirinya lantaran sempat melakukan perlawanan ke petugas.

“Pada saat akan ditangkap, MS melakukan perlawanan kepada petugas yang melakukan penangkapan dengan cara berusaha merebut senjata api petugas. Karena sudah mengancam keselamatan, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, peti kayu, sejumlah telepon genggam dan sebuah mobil yang digunakan untuk distribusi barang haram tersebut. Petugas akan menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Dari kemasan barang yang sebelumnya juga pernah kita tangkap, kemungkinan barang itu dari sana ya (China). Dari tulisannya sepertinya kemungkinan besar dari sana. Masuk dari perairan dan jalur-jalur tikus,” imbuh Kepala Satresnarkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini