Beranda Hukum Polres Cilegon Ungkap Komplotan Pemalsu Air Minum Kemasan Galon Isi Ulang

Polres Cilegon Ungkap Komplotan Pemalsu Air Minum Kemasan Galon Isi Ulang

Polres Cilegon mengekspose kasus pemalsuan air minum mineral isi ulang kemasan galon. (Gilang)

CILEGON – Polres Cilegon meringkus MB (32), pemilik sebuah depot air minum isi ulang di Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang berikut empat orang karyawannya yakni TH (30) SF (33) YR (30) SM (30).

Kelimanya ditahan, setelah diduga memalsukan salah satu merek air mineral dalam kemasan galon saat petugas tengah berpatroli pada
Sabtu (16/7/2022) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

“YR dan SM berperan mempersiapkan dan membersihkan galon air mineral merek Aqua, untuk diisi ulang. Mereka mampu memproduksi 2.500 galon per bulannya,” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo dalam keterangan persnya, Jumat (22/7/2022).

Diduga untuk meyakinkan konsumen, komplotan ini menggunakan segel dan tutup galon asli yang diperoleh seharga Rp5 ribu per buah. “Pelaku MB menjual galon isi ulangnya seharga Rp16 ribu dan sudah berlangsung selama dua tahun. MB meraup keuntungan sekitar Rp28 juta setiap bulan,” terangnya.

Di tempat yang sama Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar menambahkan, dari tangan tersangka polisi sudah menyita sejumlah barang bukti.

“Kami sudah menyita 90 galon air dalam kemasan salah satu merek. Galonnya asli, segel dan tutupnya asli, namun diduga isinya palsu atau oplosan. MB kami tangkap di gudang miliknya di Kelurahan Panggungrawi. Ia berperan sebagai yang memberikan perintah dan mendapat keuntungan. Ia biasa berkomunikasi dengan tersangka SS yang memiliki akses dan menyuplai tutup galon asli salah satu merek air mineral dan didistribusikan ke MB. SS sudah kita tetapkan sebagai DPO,” terangnya.

Komplotan tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 143 juncto pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini