Beranda Hukum Polres Cilegon Tangkap Pelaku Pencurian Motor

Polres Cilegon Tangkap Pelaku Pencurian Motor

Tersangka pencurian motor di Cilegon.

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon menangkap AC (35) pelaku pencurian motor di Lingkungan Telu, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon pada Senin (1/8/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar menjelaksan pelaku mencuri motor Yamaha Nmax A-5833-SO, warna hitam atas nama Maftuhi warga Kampung Sempu RT 02 RW 01 Mangkunegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Mulanya pelaku mengambil motor tersebut yang sedang diparkir di garasi belakang rumah dalam keadaan dikunci stang. Pelaku mencurinya dengan cara merusak kunci gembok pagar belakang rumah dan kunci stang motor.

Setelah mendapat laporan tentang pencurian motor tersebut, Satreskrim Polres Cilegon langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban IA warga Lingkungan Telu RT 05 RW 04 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.” katanya.

Setelah menerima laporan dari korban Satreskrim Polres Cilegon Unit Ranmor serta Tim Resmob Polres Cilegon langsung bergerak ke arah Pelabuhan Merak Senin (1/8/2022) sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku AC di area Toll Gate Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak. Pelaku ditangkap berikut barang buktinya.

Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polres Cilegon mengamankan pelaku beserta barang bukti Yamaha Nmax. Atas perbuatan tersebut pelaku AC telah diamankan di Polres Cilegon, dan dikenakan Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini