Beranda Hukum Polres Cilegon Tangkap Calo Pemalsu Dokumen Perjalanan Mudik 2021

Polres Cilegon Tangkap Calo Pemalsu Dokumen Perjalanan Mudik 2021

Tim Satgas Gakkum Ops Ketupat Maung 2021 Polres Cilegon menangkap pelaku yang memalsukan dokumen perjalanan saat pemberlakuan pelarangan mudik 2021

CILEGON – Tim Satgas Gakkum Ops Ketupat Maung 2021 Polres Cilegon menangkap pelaku yang memalsukan dokumen perjalanan saat pemberlakuan pelarangan mudik 2021. Pelaku berinisial PP alias Ali itu dibekuk petugas di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan warga Linkungan Bujang Gadung Wetan, RT 03/03, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol itu mendapatkan surat perjalanan dari seorang rekannya yang hendak pulang ke Lampung yang kemudian digandakan untuk diperjual belikan kepada para calon pengguna jasa di Pelabuhan Merak.

Selain itu, pelaku juga mengganti tanggal korbannya tersebut menggunakan cairan penghapus (Tipe X) dan bolpoint. Ali menjual dokumen itu dengan harga Rp50 ribu kepada calon penumpang kapal.

“Orang yang mau nyeberang saya bantuin, itunya (Dokumen Perjalanan-Red) saya foto copy,” aku Ali kepada wartawan, di Mapolres Cilegon, Jumat (28/5/2021).

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pelaku pemalsu dokumen itu berdasarkan informasi masyarakat yang menginformasikan adanya calo yang memalsukan surat perjalanan.

“Kami temukan ada satu pelaku yang menjual berupa surat keterangan dari kepala desa di daerah Lampung yang di foto copy di Tipe X (Dihapus Tanggalnya-Red) untuk orang lain,” kata Kapolres.

Dijelaskan, pelaku memanfaatkan momen dan surat palsu yang telah digandakan itu untuk orang lain dengan modus mencari keuntungan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam kurungan pidana penjara 6 tahun dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen.

“Setelah ditangkap kemudian diperiksa, penyidik menerapkan Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun,” terangnya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 lembar dokumen perjalanan palsu, uang tunai Rp200 ribu, satu Tipe X, dan satu bolpoint yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksi kotornya itu.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini