Beranda Hukum Polres Cilegon Musnahkan 9 Ribu Botol Miras

Polres Cilegon Musnahkan 9 Ribu Botol Miras

Polres Cilegon memusnahkan sebanyak 9.000 botol miras berbagai merk. Miras tersebut merupakan barang bukti dari hasil cipta kondisi di seluruh wilayah Kota Industri. (Usman/bantennews)

CILEGON – Polres Cilegon memusnahkan sebanyak 9.000 botol miras berbagai merk. Miras tersebut merupakan barang bukti dari hasil cipta kondisi di seluruh wilayah Kota Industri.

Dengan disaksikan Walikota Cilegon, Edi Ariadi dan para Muspida, Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso beserta jajaran memusnahkan Miras dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Mapolres Cilegon, Selasa (28/5/2019).

“Kali ini kita memusnahkan barang bukti berupa miras, petasan dan beberapa VCD porno, ini adalah hasil dari cipta kondisi yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Cilegon selama dua bulan ini. Kita Musnahkan sebanyak 9.000 botol miras berbagai merk, ini adalah upaya penertiban dan penindakan akan kita laksanakan,” ujar Kapolres disela acara.

Kapolres menjelaskan bahwa miras tersebut diamankan dari berbagai tempat di antaranya pasar swalayan dan juga warung-warung menjual jamu tapi ternyata mereka juga menjual miras.

“Sebenarnya yang mempunyai domain penindakan ini adalah Pemkot Cilegon karena yang mempunyai perda, tapi tentunya kita bantu dan dorong rekan rekan dari Satpol-PP untuk terus melakukan upaya penertiban,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ