Beranda Hukum Polres Cilegon Gerebek Produsen Miras Oplosan yang Dicampur Lotion Anti Nyamuk

Polres Cilegon Gerebek Produsen Miras Oplosan yang Dicampur Lotion Anti Nyamuk

Foto istimewa

SERANG – Polres Cilegon menggerebek produsen minuman keras (miras) oplosan di Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Kota Cilegon. Penggerebekan dilakukan pada Jumat 2 November 2018.

Modus operandinya, pelaku melakukan pengoplosan miras dengan bahan-bahan tertentu antara lain alkohol murni, lotion anti nyamuk, sirup dan minuman ringan.

Bahan bahan tersebut dimasukkan ke dalam botol bekas miras bermerk seperti Martell, Chivas Regal, Jack Daniels dan lain-lain dan dijual dengan harga di bawah harga pasaran di tempat hiburan di wilayah Kota Cilegon dan Kota Serang.

“Pelaku yang telah kami amankan sebanyak tiga orang yang berperan sebagai pendana, peracik dan pengedar, ketiganya sedang dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Whisnu Caraka melalui pesan tertulisnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 98 botol miras palsu berbagai merk, bahan-bahan yang digunakan termasuk alat-alat peracikan, buku catatan penjualan, buku log pengantaran ke pembeli dan lain-lain.

Dugaan sementara, para pengoplos dijerat Undang Undang Pangan, Undang Undang Perlindungan Konsumen, KUHP dan Perda Kota Cilegon tentang Miras. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ