Beranda Hukum Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 4,39 Gram Sabu, Seorang Perempuan Ditangkap

Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 4,39 Gram Sabu, Seorang Perempuan Ditangkap

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengamankan seorang perempuan berinisial DLY (52) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat netto keseluruhan 4,39 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Alternatif Tol Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Pulomerak.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DLY. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan di tangan kiri tersangka,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di wilayah Kelurahan Mekarsari. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil di atas lemari kamar.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, bungkus bekas permen, tisu pembungkus, serta dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, DLY mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp3 juta dari seseorang di luar Provinsi Banten. Barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polres Cilegon untuk memperoleh keuntungan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Tak Kapok! Residivis Narkoba Asal Merak Kembali Dibekuk Polisi

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin