Beranda Hukum Polres Cilegon dan Denpom Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benur Senilai Rp7,5 Miliar

Polres Cilegon dan Denpom Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benur Senilai Rp7,5 Miliar

Ekspos penyelundupan benur di Cilegon. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Polres Cilegon bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) menggagalkan penyelundupan 50 ribu benih bening lobster (benur) yang diduga akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

Petugas juga menangkap dua terduga pelaku berinisial M dan AR dalam operasi gabungan tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, petugas menangkap kedua pelaku di kawasan Pelabuhan Merak pada, Kamis (16/7/2026), sekira pukul 13.00 WIB.

Menurut Maruli, operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan bersama antara Denpom dan penyidik Polres Cilegon.

“Ini merupakan hasil joint investigation antara Denpom dan penyidik Polres Cilegon. Petugas mencurigai dua orang yang membawa barang, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan benih lobster di dalam 10 boks styrofoam,” kata Maruli saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (22/7/2026).

Maruli menjelaskan, kedua pelaku mengambil benih lobster dari wilayah Binuangen, Kabupaten Lebak, lalu membawanya ke Tangerang sebelum berencana mengirimkannya ke Palembang.

“Mereka mengambil benih dari wilayah Binuangen, Lebak, dibawa ke Tangerang, lalu rencananya dijual di Palembang. Motifnya mencari keuntungan. Dari pengakuannya, mereka baru sekali melakukan aksi ini,” ujarnya.

Polda Banten memperkirakan, nilai ekonomi 50 ribu benih lobster tersebut mencapai Rp7,5 miliar. Maruli menegaskan penyelundupan benih lobster tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-Undang Perikanan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga delapan tahun.

Dalam konferensi pers, polisi hanya menampilkan sekitar 4.000 benih lobster sebagai barang bukti. Petugas lebih dulu melepasliarkan sekitar 46 ribu benih lobster ke habitatnya untuk menjaga kelangsungan ekosistem laut.

Polda Banten juga mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian sumber daya laut dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan benih lobster secara ilegal.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Tangerang - Merak, 1 Penumpang Bus Tewas

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd