Beranda Hukum Polres Cilegon Ciduk Pelaku Judi Online

Polres Cilegon Ciduk Pelaku Judi Online

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

CILEGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Cilegon mengamankan pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel) Singapur, Hongkong dan Sidney di Lingkungan Seneja Tegal, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Jumat (5/8/2022) lalu.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan awal penangkapan terjadi saat anggota mendapat informasi adanya perjudian jenis togel.

“Awalnya anggota Satreskrim Unit Pidum mendapatkan informasi bahwa ada dugaan tindak pidana perjudian jenis Togel di Lingkungan Seneja tegal Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon,” ujarnya, Rabu (17/8/2022).

Selanjutnya dari informasi tersebut anggota Unit Pidum yang dipimpin IPDA Furqon Saibatin langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku WI (53) pria selaku pengepul togel, SO (24) pria selaku operator serta SA (37) pria selaku pemasang untuk dipasangkan di handphonenya secara online di situs www.dewatogel.com.

Penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit handphone, satu lembar kertas rekapan nomor pasangan Togel, satu ATM BRI dan uang tunai pasangan sebesar Rp724.000,” tegasnya.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini