CILEGON — Polres Cilegon kini resmi membuka layanan konsultasi, pengaduan, mediasi, serta penegakkan hukum terkait masalah ketenaggakerjaan melalui program Desk Ketenagakerjaan Polri.
Program yang dilaunching langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada Sabtu (17/10/2026) lalu itu mulai diresmikan untuk 35 Polres di Indonesia.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Wisnu Adicahya menjelaskan, program Desk Ketenagakerjaan Polri itu bertujuan menangani segala pengaduan atau konflik yang melibatkan antara tenaga kerja dengan perusahaan.
“Desk ketenagakerjaan itu untuk menjembatani antara tenaga kerja yang berkonflik, mencarikan solusi, memediasi dengan pihak perusahaan,” katanya, Senin (19/10/2026).
Dalam penanganannya, Polres Cilegon juga turut melibatkan pihak-pihak yang terkait atas masalah yang terjadi antara tenaga kerja dengan perusahaan. Sementara ini, laporan bakal diterima oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
“Seperti ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Kita tetap menerima aduannya, menggandeng instansi terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker),” ungkapnya.
Di dalam program Desk Ketenagakerjaan Polri itu, polisi bakal mengedepankan upaya preventif saat menangani konflik antara tenaga kerja dengan perusahaan. Meski begitu, polisi juga tak menutup ruang penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana.
“Upaya represif adalah langkah terakhir apabila preventif tidak bisa dilakukan. Kalau ada win-win solution antara tenaga kerja dengan perusahaan itu kita kedepankan. Kalau ada unsur pidananya, kita lakukan sesuai SOP,” ucap Wisnu.
Penulis: Maulana
Editor: Wahyudin
