
CILEGON — Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon membongkar sembilan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Maret hingga April 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka, didominasi jaringan pengedar.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menegaskan mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar.
“Total ada 9 kasus dengan 12 tersangka. Sembilan orang pengedar dan tiga lainnya perantara. Semuanya laki-laki,” ujar Martua saat konferensi pers di Aula Mapolres Cilegon, Senin (13/4/2026).
Polisi menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar, yakni sabu seberat 120,89 gram, 630 butir Tramadol, serta 980 butir hexymer.
Martua menjelaskan, para pelaku menjalankan modus sistem tempel. Mereka berperan sebagai kuda dengan menaruh barang di titik tertentu, lalu mengirimkan lokasi kepada pengendali jaringan.
“Mereka hanya menaruh barang, lalu kirim titik lokasi. Sistem ini untuk menghindari pertemuan langsung,” katanya.
Dari peta pengungkapan, Kecamatan Citangkil muncul sebagai wilayah paling rawan dengan empat kasus. Disusul Bojonegara dua kasus, serta masing-masing satu kasus di Cilegon, Cibeber, dan Pulomerak.
“Motifnya murni ekonomi. Mereka tergiur keuntungan cepat dari peredaran narkoba,” tegas Martua.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika yang telah disesuaikan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman pidana berat menanti para pelaku.
Martua juga menegaskan, pengungkapan ini memberi dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Dari pengungkapan ini, kami perkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 2.094 jiwa,” tegasnya.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd