Beranda Hukum Polres Cilegon Bekuk Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Penghuni Lapas

Polres Cilegon Bekuk Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Penghuni Lapas

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menunjukkan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan. (Gilang)

CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 34 gram dari seorang bandar yang diduga dikendalikan oleh jaringan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, dari penangkapan tersangka Fabian (20) di sebuah kontrakan di Kampung Buah Jangkung, Desa Waringinkurung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, pihaknya mengamankan sabu-sabu sebanyak 20 gram dari tas selempang dan 18 paket sabu-sabu seberat 14 gram.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka Fabian telah mengambil narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dari Jakarta berdasarkan perintah atau arahan dari saudara Lukman yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Menurut pengakuan, (Lukman) adalah penghuni Lapas,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2020).

Dalam penggeledahan itu, petugas juga mengamankan Beny Nursyam pemilik kontrakan dan Melius. “Dari penyidikan lebih lanjut, Beny ini selain sebagai pemilik tempat penitipan, juga ikut membantu menjual sabu-sabu. Sedangkan Melius kita amankan karena kedapatan sedang menggunakan sabu-sabu saat kita geledah,” terangnya.

Polisi akan menjerat ketiganya dengan pasal yang berbeda. Yakni pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup dan paling singkat selama enam tahun.

Selang beberapa waktu kemudian, polisi juga meringkus Maryono (26), bandar sabu-sabu lainnya dengan barang bukti seberat 9,95 gram yang diduga kuat juga mendapatkan kendali melalui telepon genggam dari Adi, penghuni Lapas Cikerai yang berstatus DPO.

“Barang bukti diperoleh Maryono dari Baros dan dibawanya ke Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan kita bekuk sebelum memasuki rumah. Karena ini ada dua kasus yang diduga melibatkan penghuni Lapas Cikerai, sehingga kita perlu kerja sama dengan Kalapas untuk kita kembangkan,” terangnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini