Beranda Hukum Polres Cilegon Bekuk Kelompok Pelaku Curanmor

Polres Cilegon Bekuk Kelompok Pelaku Curanmor

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten, berhasil mengungkap kelompok kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi mengapresiasi beberhasilan Polres Cilegon dalam menangkap kelompok pelaku tindak pidana Curat dan Curanmor yang saat ini sedang meresahkan masyarakat, khususnya wilayah Cilegon.

Edy menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan telah diamankannya dua orang pelaku yang merupakan anggota kelompok tersebut. Keduanya yaitu atas nama MI alias IT dan SL alias BJ. Sementara 3 orang lagi dalam satu kelompok tersebut masih dalam proses pengejaran dari tim unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP/02/II/Banten/Res.Cilegon/Sek.Cibeber, tanggal 11 Februari 2019, LP/12/II/Banten/Res.Cilegon/Sek.Merak, tanggal15 Februari 2019, LP/01/I/Banten/Res.Cilegon/Sek.Bojon, tanggal 05 Februari 2019, LP/40/II/RES 1.8/2019/Res.Cilegon/Banten tanggal 31 Januari 2019 serta ada beberapa LP lagi dari aduan masyarakat.

“Adapun lokasi yang telah dijamah kelompok ini adalah di depan Alfamart arah pintu Tol Cilegon Timur, kontrakan Sambilawang Cibeber, toko aksesoris dan pangkas rambut Bojonegara, Perumahan Krakatau Stell serta beberapa TKP lainnya,” ungkap Edy.

Sementara barang bukti yang diamankan terhadap kedua orang tersangka tersebut adalah 1 buah gagang kunci T,  2 buah mata kunci T, 1 Plat Asli No A 3675 WN, 1 Pasang Plat Palsu No Pol R 3551 AT, 1 Buah STNK,  1 unit kendaraan R2 Honda Beat warna Biru Catan  Nopol R 3551 AT, 17 buah kacamata berbagai merk,  2  unit mesin cukur, 2 buah dompet Levi’s Hitam dan barang bukti lainnya.

“Rata-rata modus mereka dengan cara merusak kunci kontak dan gembok dengan menggunakan kunci Leter T dan Kunci Leter L. Selanjutnya biar tidak ketahuan mereka melakukan pengecatan terhadap kendaraan ranmor tersebut dan selanjutnya baru mereka jual menggunakan medsos,” terang Edy.

Para tersangka akan di jeral dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 9 tahun penjara dan dikenakan pasal 362 tentang Curanmor dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini