Beranda Hukum Polres Cilegon Bekuk Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika

Polres Cilegon Bekuk Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil meringkus DH (30) dan AA (30) dalam penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kelurahan Jombang Wetan Kota Cilegon. Minggu (2/2/2020).

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media, Senin (3/2/2020) membenarkan peristiwa tersebut.

“Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan dua pemuda DH (30) dan AA (30) penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” katanya.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu 0.28 gram, sebuah pipet kaca, alat hisap bong dan satu unit motor pada saat dua pelaku ditangkap.

“Dari keterangan ke dua tersangka bahwa mereka memperoleh atau membeli narkotika jenis Sabu dari salah satu temannya NL (DPO),” ujarnya.

Sementara di tempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa Atas perbuatan DH (30) dan AA (30) yang merupakan warga Kota Cilegon akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terakhir Edy menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa membantu polisi dalam berantas narkoba.(You/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini