Beranda Hukum Polres Bandara Soetta Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Polres Bandara Soetta Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menunjukan barang buktu sabu penangkapan sepajang Juli hingga Agustus 2020, Selasa (22/9/2020) - (Alwan/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ratusan gram sabu dari hasil pengungkapam lima orang tersangka dalam empat kasus di wilayah hukum Polres Bandara Soetta, Selasa (22/9/2020).

Dalam pemusnahan, sabu tersebut dicampur dengan asam klorida (HCL). Lalu, dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan selama periode Juli-Agustus 2020 dengan jumlah 893,7 gram sabu.

“Barang bukti tersebut diamankan dari 4 kasus berbeda dengan total tersangka 5 orang laki-laki yang masing-masing berinisial R, SD, AS, AM dan MI,” katanya kepada awak media.

Barang bukti pertama berupa sabu 95 gram disita dari tersangka berinisial R di Kampung Muara Bahari Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Lalu, barang bukti sabu seberat 461 gram disita dari tersangka SD di Panunggangan Utara, Serpong Tangsel.

“Kasus ketiga sabu seberat 206 gram disita dari tersangka AS dan AM yang merupakan penumpang di Terminal 3 Bandara Soetta. Sedangkan kasus keempat, sabu sebanyak 131 gram dari tersangka MI di Petukangan, Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Para pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini