Beranda Pemerintahan Politisi PSI Dukung Usulan Interpelasi Gubernur Banten

Politisi PSI Dukung Usulan Interpelasi Gubernur Banten

Maretta Dian Arthanti

SERANG – Dukungan usulan hak interpelasi Gubernur Banten terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) terus menguat. Kali ini giliran anggota DPRD Banten dari Fraksi NasDem PSI, Maretta Dian Arthanti yang ikut menandatangai usulan tersebut.

Diketahui, hingga, Jumat (29/5/2020), anggota DPRD yang menandatangani hak interpelasi sebanyak 11 anggota, 10 diantaramya dari Fraksi PDIP yaitu, Muhlis, Madsuri, Indah Rusmiyati, Sugianto, Yeremia Mendrofa, Anita Indah Wati, Toha, Ade Suryana, Eri Suhaeri dan Ida Rosida Lutfi, serta satu anggota Fraksi NasDem PSI, Maretta Dian Arthanti.

Berdasarkan tata tertib DPRD Provinsi Banten, syarat penggunaan hak interpelasi adalah 15 dukungan dari dua fraksi. Saat ini anggota yang telah membubuhkan tandatangan sebanyak 11 orang atau masih kurang 4 orang lagi sehingga bisa diajukan dalam paripurna.

Dikatakan Maretta, pihaknya memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan pemindahan RKUD tersebut, yang dianggap merugikan masyarakat.

“Sikap PSI juga sangat jelas di awal. Kita akan fight untuk mendapatkan kejelasan yang terang benderang bagi masyarakat,” kata Maretta.

Politisi PSI itu mengaku, merasakan sendiri dampak ruginya atas pemindahan RKUD tersebut, bahkan juga banyak masyarakat luas yang terkena dampak keputusan Gubernur Banten tersebut.

“Apalagi ini keputusan besar yang tidak melibatkan koordinasi yang baik dengan lembaga DPRD. Kita bisa cari solusi terbaik bersama-sama. Bukan keputusan gubernur sendiri,” tuturnya.

Diakhir Wakil Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Banten ini juga mengaku bahwa penandatanganan itu tanpa ada unsur politis atau ada titipan kepentingan.

“Murni untuk mencari jalan keluar bersama yang terbaik untuk rakyat,” ujarnya.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini