Beranda Pemerintahan Polisikan Buruh, Mahasiswa: WH Terapkan Birokrasi Baper di Pemprov Banten

Polisikan Buruh, Mahasiswa: WH Terapkan Birokrasi Baper di Pemprov Banten

Mahasiswa yang tergabung pada Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menggelar aksi solidaritas kepada buruh yang ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Gubernur Banten, Wahidin Halim di Landmark Kota Cilegon, Selasa (28/12/2021) - (Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Mahasiswa Kota Cilegon mengecam Gubernur Banten, Wahidin Halim karena mengambil kebijakan dengan mempolisikan buruh yang menduduki ruang kerjanya saat aksi buruh pada Rabu (22/12/2021) lalu. Dimana saat ini Polda Banten menetapkan sebanyak 6 buruh menjadi tersangka. Dimana dua diantaranya ditahan.

Itu diketahui saat mahasiswa yang tergabung pada Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menggelar aksi solidaritas kepada buruh yang ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Gubernur Banten, Wahidin Halim di Landmark Kota Cilegon, Selasa (28/12/2021).

“Beberapa hari yang lalu masyarakat Provinsi Banten dibuat heboh oleh pernyataan dari Gubernur Banten yang secara tidak langsung memberi instruksi kepada para pengusaha untuk memecat buruh yang tidak mau menerima gajih sesuai UMP hari ini. Hal ini sontak melukai banyak hati kaum buruh. Dampak dari peristiwa tersebut, terjadi Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh kaum buruh pada Hari Rabu, 22 Desember 2021,” Ahmad Maki, Korlap Aksi dalam orasinya.

Pada hari itu juga, kata dia, terjadi sebuah peristiwa dimana beberapa oknum buruh memasuki ruang kerja Gubernur Banten dan bersantai santai di dalam ruangan.

“Perlu masyarakat ketahui bahwa ini adalah sebuah bentuk spontanitas dan kekecewaan buruh terhadap Gubernur Banten, karena Gubernur Banten selalu abai dan dengan menemui pihak buruh, dan tidak ada yang menerima aspirasi dari pihak Pemprov Banten ketika buruh melakukan aksi unjuk rasa,” katanya.

Setelah kejadian itu, lanjutnya, alih-alih bertemu dan berbincang dengan buruh, Gubernur Banten malah melaporkan buruh ke Polda Banten dan menjerat buruh dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

Baca Juga :  Kader PKK Lebak Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan

“Ini merupakan suatu bentuk sikap Arogansi dan Anti Kritik berlebihan yang dilakukan oleh Gubernur Banten. Karena pada dasarnya, buruh hanya ingin bertemu dan diberikan ruang untuk berdiskusi terkait revisi SK UMP 2022. Ini menunjukkan bahwa Wahidin Halim dalam memimpin Banten menerapkan birokrasi Baper, padahal buruh sedang lapar,” katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, dari IMC menyatakan sikap bersama yakni pertama mendukung perjuangan buruh Banten dalam menuntut upah layak. Kedua menuntut Gubernur Banten agar segera mengabulkan upah layak bagi buruh Banten

Kemudian meminta Gubernur Banten mencabut laporan dan segera membebaskan buruh tanpa syarat.

“Hentikan sikap arogansi dan anti kritik dari Gubernur Provinsi Banten. Meminta Polda Banten bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi laporan Gubernur Banten sesuai dengan kondisi dan situasi buruh yang kian terancam oleh Gubernurnya sendiri,” tandasnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News