SERANG– Anggota Polairud Polda Banten Bripka Julianto Sitorus (37) dan temannya yang merupakan warga sipil bernama Bayu Anggara (35) dijatuhi vonis 11 tahun penjara. Keduanya merupakan terdakwa kasus pengeroyokan Welmi Teiwiland (43) sampai tewas di sebuah lapo di Kota Cilegon pada Oktober 2024 silam.
“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” tulis putusan nomor 70/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa (28/5/2025).
Keduanya terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan. Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis Dessy Darmayanti dan hakim anggota Riyanti Desiwati bersama David Pangabean.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut supaya majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 12 tahun kepada para terdakwa.
Mengenai keadaan yang memberatkan vonis, perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dan terdakwa Bayu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Terdakwa II (Julianto) merupakan anggota kepolisian aktif yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat,” tulis putusan.
Sedangkan keadaan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus pengeroyokan bermula saat Bayu dan Julianto sedang berkumpul dengan kawan-kawannya di Lapo Hendrik yang berlokasi di jalan akses penghubung pintu Tol Merak Atas di Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol pada 27 Oktober 2024. Di sana mereka minum-minuman beralkohol sambil karaoke ditemani empat ladies company (LC).
Mereka kemudian keluar dari Lapo Hendrik sekira pukul 04.45 pagi, berbarengan dengan korban Welmi dan dua temannya. Teman Welmi bernama Orvil Polibu kemudian berteriak ke arah dua LC untuk mengajak mereka pulang, tapi teriakan itu dianggap Bayu ditujukan kepada dirinya.
Bayu dengan marah mendekati Orvil, yang kemudian berujung pada perkelahian fisik di antara mereka. Ketika Welmi berusaha melerai, Bayu malah memukulnya. Tak lama kemudian, Julianto datang dan ikut memukuli Welmi.
“Bahwa benar kemudian korban Welmi Teiwiland langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat yaitu Puskesma Merak untuk mendapat pertolongan yang kemudian dirujuk ke RSKM Cilegon namun keesokan harinya korban Welmi Teiwiland dinyatakan meninggal dunia,” tulis putusan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi