KAB. SERANG – Kebakaran melanda area Gedung KJM PT Kingland di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (13/7/2026). Tim gabungan berhasil mengendalikan api dalam waktu kurang dari satu jam.
Insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, sementara pihak perusahaan masih menghitung kerugian material.
Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri mengatakan, pihaknya menerima laporan dari karyawan PT Kingland setelah mereka melihat kepulan asap dari area pabrik di Jalan Raya Serang–Jakarta.
“Awalnya kami menerima informasi dari karyawan PT Kingland terkait adanya dugaan kebakaran karena terlihat asap mengepul. Setelah menerima laporan tersebut, personel langsung bergerak menuju lokasi,” katanya.
Setelah tiba di lokasi, personel Polsek Cikande langsung berkoordinasi dengan tim Pemadam Kebakaran, BPBD, Koramil Cikande, dan unsur terkait untuk memadamkan api sekaligus mencegah kobaran merambat ke bagian lain pabrik.
Rudika menjelaskan, kebakaran mulai terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Tim gabungan berhasil menguasai api sekitar pukul 10.20 WIB.
“Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.20 WIB berkat kerja sama seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Ia memastikan, seluruh pekerja selamat dalam peristiwa tersebut. Hingga kini, perusahaan masih menghitung besarnya kerugian akibat kebakaran.
“Saya pastikan tidak ada korban jiwa. Untuk kerugian material saat ini belum bisa kami tafsir karena masih dalam tahap perhitungan oleh pemilik perusahaan,” katanya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan titik api berasal dari mesin mixer powder di Gedung KJM. Polisi menduga aktivitas pekerjaan di sekitar mesin memicu munculnya api, namun penyidik masih mendalami penyebab pastinya.
“Dugaan sementara berdasarkan hasil identifikasi dan keterangan beberapa saksi, kebakaran kemungkinan terjadi saat ada aktivitas pekerjaan. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan penyebab pastinya,” jelas Rudika.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran.
Rudika juga mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah hukumnya agar memperketat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Menurutnya, setiap perusahaan harus mengidentifikasi potensi bahaya sejak dini agar kejadian serupa tidak terulang.
“Keselamatan kerja harus menjadi perhatian utama. Setiap pekerja harus bekerja sesuai prosedur dan memperhatikan potensi-potensi yang dapat memicu kebakaran. Kelalaian sekecil apa pun bisa berdampak luas dan menyebabkan kerugian yang jauh lebih besar,” tegasnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
